Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siswa Tawuran, Izin Operasional Sekolah Dicabut

Izin operasional sekolah di Kota Magelang, Jawa Tengah, bisa dicabut jika siswa di sekolah yang bersangkutan terlibat tawuran, kata Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito.
Tawuran/Antara
Tawuran/Antara

Kabar24.com, MALANG - Izin operasional sekolah di Kota Magelang, Jawa Tengah, bisa dicabut jika siswa di sekolah yang bersangkutan terlibat tawuran, kata Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito.

"Tindakan tegas ini akan saya lakukan agar citra Kota Magelang sebagai kota jasa terutama jasa pendidikan tidak tercoreng dengan ulah para siswa yang senang tawuran," katanya, di Magelang, Rabu (9/11/2016).

Dia menyampakan hal tersebut dalam pertemuan dengan Ketua Yayasan, Kepala SMK Yudya Karya, SMK 45 dan SMK Adipura Kota Magelang.

Sigit menuturkan, dia tidak ingin terjadi perkelahian pelajar bahkan antarsekolah terulang lagi di Kota Magelang.

Dia meminta sekolah untuk mengeluarkan siswa yang terlibat tawuran dan siswa bersangkutan tidak boleh lagi bersekolah di Kota Magelang.

"Sekolah jangan takut kekurangan siswa bila tindakan tegas tersebut dilakukan, karena demi menjaga mutu dan kualitas pendidikan di Kota Magelang," katanya.

Dikatakan, pertemuan dengan tiga yayasan dari tiga SMK swasta tersebut untuk mencari bentuk pencegahan dan penanganan kenakalan siswa terutama masalah perkelahian antarpelajar dan antarsekolah.

Menurut dia, terjadinya perkelahian antarpelajar tersebut terjadi karena koordinasi antaryayasan dan antarsekolah yang semula terjalin bagus, tetapi saat ini tidak dilaksanakan.

"Selain itu, adanya pendidikan ekstrakurikuler yang seharusnya wajib diikuti oleh para siswa juga tidak dijalankan oleh sejumlah sekolah," katanya.

Sekda Kota Magelang, Sugiharto, sangat prihatin dengan tawuran pelajar yang tidak hanya melibatkan antarsiswa dan antarsekolahan, tetapi juga telah melibatkan sekelompok alumni dari suatu sekolah. 

"Saya tidak asal ngomong, melainkan berdasarkan data yang ada," katanya.

Ancaman pencabutan izin operasional sekolah yang siswanya terlibat tawuran itu tidak untuk menakut-nakuti pihak sekolah atau yayasan pendidikan namun ada dasarnya, yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34/2015 tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan khusus dan
Pendidikan Menengah di Jawa Tengah.

Menurut dia, penutupan satuan pendidikan merupakan penghentian kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan dua penyebab, yakni permohonan badan penyelenggara satuan pendidikan atau hasil dari tim evaluasi yang dibentuk kepala dinas pendidikan.

"Saya berharap tidak ada sekolah di Kota Magelang dihentikan penyelenggaraan pendidikannya dari hasil tim evaluasi yang dibentuk kepala dinas pendidikan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper