Kabar24.com, JAKARTA— Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri beserta jajarannya untuk mencegah merebaknya pungli dalam proses pengadaan E-KTP.
Rekomendasi tersebut untuk menindak lanjuti temuan ORI terkait sejumlah hal yang menjadi celah untuk melakukan pungli seperti kelemahan dalam pelaksanaan pelayanan E-KTP yang dimulai dari infrastruktur, peraturan turunan teknis, koordinasi dan antar kerjasama lembaga/instansi, serta perencanaan yang tidak akurat.
Celah-celah itu pun yang sering kali dimanfaatkan para oknum untuk mengambil keuntungan pribadi berbentuk pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi pengurusan dokumen.
Oleh karena itu, untuk mencegah merebaknya pungli, ORI mengeluarkan tiga rekomendasi.
Pertama, membuat loket khusus pelayanan E-KTP yang disertai fasilitas dan SDM yang cukup dan layak untuk memudahkan pengawasan petugas dan pendataan.
“Kedua, menggalakkan penindakan dan pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para oknum yang berupaya mencari dan memanfaatkan celah sehingga dapat merugikan pengguna layanan maupun menguntungkan diri dan kelompoknya,” papar pimpinan ORI Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Senin (7/11/2016).
Ketiga, bekerjasama secara aktif dengan tim sapu bersih pungli yang telah dibentuk oleh Presiden.
Dengan rekomendasi tersebut, dirinya berharap, agar Kemendagri melaksanakan rekomendasi itu agar tidak lagi ada pungli dalam proses E-KTP.