Kabar24.com, JAKARTA - Musisi sekaligus calon Bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo.
Pengaduan yang tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum itu dibuat oleh kelompok yang menamakan diri Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (7/11/2016).
"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," jelas Ketua Umum LRJ Riano Oscha, Senin (7/11/2016).
Riano mengungkapkan dalam pembuatan laporan polisi ini pihaknya menyertakan rekaman yang memuat aksi orasi Ahmad Dhani pada demo Jumat (4/11/2046) lalu. Selain itu, adapula beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani mengeluarkan ujaran yang diduga menghina Jokowi.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa laporan ini dibuat atas desakan anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat (4/11/2016) lalu.