Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag : Ini 6 Isu Strategis Jaminan Produk Halal

Kementerian Agama menyebut terdapat enam topik hangat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Agama menyebut terdapat enam topik hangat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan RPP JPH saat ini sudah mendekati tahap final. Terdapat enam isu hangat yang dibahas secara intensif untuk mencapai kesepahaman.

"Ada enam hal yang harus memperoleh kesepahaman tentang RPP JPH," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2016).

Dia menjelaskan keenam isu tersebut ialah. Pertama, penetapan jenis sertifikasi produk yang harus dilakukan sebelum tahun 2019. Kedua, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca tahun 2019, di mana seluruh produk harus bersertifikat halal.

Ketiga, bagaimana sikap pemerintah jika setelah tahun 2019 ternyata masih banyak produk yang diperdagangkan di Indonesia dan belum bersertifikat halal.

Keempat, bagaimana dengan seluruh produk seperti makanan, minuman, obat-obat-an, kosmetik, dan barang gunaan misalnya piring, sendok, sepatu, ikat pinggang dan lain-lain yang juga harus terkena kewajiban jaminan produk halal.

Kelima, bagaimana dengan status obat dan kosmetik yang pasca tahun 2019 ternyata belum bisa menyediakan sumber bahan yang halal. Keenam, bagaimana dengan perilaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah yang juga harus berkewajiban jaminan produk halal.

Nur Syam mengaku pembahasan dalam penyusunan RPP JPH ini berlangsung dinamis. Walaupun demikian, UU JPH dirumuskan dalam kerangka memberikan perlindungan bagi umat Islam dalam menggunakan produk makanan, minuman dan sebagainya.

"Melalui UU JPH, di manapun umat Islam berada akan merasa terlindungi dengan produk yang akan dikonsumsi atau dipakainya," tambahnya.

Nur Syam berpandangan harus ada alternatif yang bisa digunakan untuk menjawab problem barang atau produk yang memang dibutuhkan masyarakat sementara belum terdapat sumber bahan halalnya. Harus ada eksepsi yang bisa dilakukan sampai bahan tersebut bisa diganti dengan bahan halal.

"Saya tidak membayangkan pasca tahun 2019, jika seluruh produk harus halal termasuk obat-obatan yang sangat dibutuhkan tetapi masih dengan terpaksa menggunakan sumber non halal. Apakah semua produk akan ditarik dari peredaran, sementara masyarakat membutuhkannya," paparnya.

Kementerian Agama, lanjut Nur Syam, ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam merumuskan RPP. Menurutnya, proses perumusan dilakukan secara hati-hati.

"Jangan sampai PP ini justru mematikan unit-unit usaha masyarakat dan tidak bisa diimplementasikan misalnya di dalam menghadapi problem produk obat dan sebagainya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper