Bisnis.com, PADANG—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan permainan usaha atau kartel untuk komoditas cabai merah di Sumatra Barat, sehingga harga komoditas tersebut di daerah itu melambung dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala KPPU Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu menyebutkan ada empat distributor besar yang menguasai perdagangan komoditas cabai merah di daerah itu.
“Sampai saat ini kami belum temukan alat bukti yang cukup, untuk memastikan apakah ada kartel atau penyalahgunaan peran dominannya dalam komoditas cabai,” katanya, Senin (31/10/2016).
Meski begitu, KPPU berjanji akan mempelajari lebih lanjut mata rantai distribusi komoditas pangan, terutama cabai yang acapkali berkontribusi cukup besar terhadap pembentukan inflasi di Sumbar.
Dia meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada KPPU jika menilai ada potensi pelanggaran persaingan usaha di sektor apa pun.
Apalagi KPPU memprioritaskan penanganan di lima sektor yakni pangan, infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, keuangan, dan energi.
“Silahkan laporkan, kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran, KPPU akan masuk di situ,” katanya.
Hakim mengatakan lembaganya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan tidak dimonopoli kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Puji Atmoko, Kepala Bank Indonesia Sumbar sekaligus Wakil Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) setempat menyebutkan sebagian besar kebutuhan cabai daerah itu didatangkan dari Jawa.
“Dari temuan kami, produksi cabai asal Sumbar, justru dibawa ke provinsi tetangga seperti Riau. Sedangkan cabai yang banyak beredar berasal dari Jawa,” katanya.
Menurutnya, harga cabai di daerah itu sangat berfluktuasi mengikuti cuaca yang tidak stabil. Apalagi musim hujan bisa berpotensi menyebabkan kurangnya pasokan cabai ke daerah itu, yang menyebabkan harga melonjak.
Saat ini, harga cabai merah di pasaran di jual di kisaran Rp60.000 hingga Rp65.000 per kilogram.
Puji menyebutkan, TIPD Sumbar sudah mendorong komoditas cabai merah masuk sebagai salah satu yang bisa dilakukan operasi pasar (OP) oleh Bulog.
“Melalui TPID, Pak Gubernur sudah surati supaya Bulog bisa menggelar operasi pasar untuk moditas cabai di Sumbar,” ujarnya.
Dia mengakui, OP hanya bersifat stimulus sesaat. Untuk jangka panjang diperlukan langkah struktural, mulai dari pengaturan musim tanam, pemanenan, hingga alur distribusi.
Langkah lainnya, bisa saja pemda menjalin kerjasama dengan daerah penghasil cabai yang sudah kelebihan pasokan untuk memastikan pasokan di daerah itu terpenuhi.