Kabar24.com, JAKARTA - Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menahan RA atas tuduhan memproduksi dan mengedarkan atau memperdagangkan obat berbentuk jamu tanpa izin edar dari BPOM.
Dalam pembongkaran TKP yang berlangsung di Komplek Pergudangan Sentra Cakung blok F, polisi menyita tiga karung pil berwarn putih, tiga karung pil berwarna kuning, tiga dus berisi masing-masing 2.000 strip obat TRAMADOL siap jual, tiga dus berisi masing-masing berisi 2.000 strip obar bermerek PRAMADOL siap jual, serta rarusan kilo obat lainnya.
Polisi juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan dalam produksi obat serta sejumlah bahan baku pembuatan obat.
Adapun nilai investasi bisnis produksi obat tanpa izin ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar.