Kabar24.com, PALEMBANG- Otoritas Jasa Keuangan mencatat lima pengaduan yang dilayangkan masyarakat Sumatra Selatan terkait investasi ilegal atau bodong di provinsi itu.
Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumsel, Panca Hadi Suryatno, mengatakan kelima pengaduan itu menyangkut investasi emas, dream for freedom dan faliang charity.
"Memang pengaduan yang masuk ke kami belum banyak, ada lima pengaduan terkait investasi ilegal sepanjang tahun ini," katanya saat acara peluncuran Tim Kerja Satgas Waspada Investasi, Jumat (28/10/2016).
Panca mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan berapa nilai kerugian yang ditanggung para pelapor. Pasalnya, para pelapor ada yang tidak menyebutkan nilai kerugian saat mengadu ke otoritas.
"Yang ada nilai hanya dari laporan kerugian investasi emas sebanyak Rp400 juta, sementara dua lainnya tidak jelas," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pengaduan dari masyarakat yang tertipu investasi bodong itu sudah diproses dan diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Sementara Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menambahkan satgas waspada investasi dibentuk untuk memudahkan proses pengaduan dan penanganan terhadap kasus investasi ilegal.
"Koordinasinya diharapkan bisa lebih cepat karena kami kan selama ini hanya bisa mengawasi lembaga yang mendapat izin dari OJK di luar itu tidak harus instansi terkait," jelasnya.
Oleh karena itu, Nurhaida mengatakan, dalam satgas tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, kepolisian hingga kejaksaan," ujarnya.
Dia mengatakan secara nasional, sektor yang sering terjadi investasi bodong beragam, seperti forex, emoney, dan ecommerce. Akan tetapi pertanyaan yang paling banyak disampaikan masyarakat terkait investasi palsu itu menyangkut sektor keuangan.