Kabar24.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi Undang-undang diharapkan mampu menekan serangan ujaran kebencian melalui media sosial yang kian mengkhawatirkan.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin kepada wartawan di Gedung DPR usai sidang paripurna pengesahan produk legislasi itu pada hari ini, Kamis (27/10/2016).
Menurutnya, pada Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang itu disebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan kebencian atas dasar SARA dapat diberi sanksi maksimal enam tahun. Hanya saja, ujarnya, tinggal ketegasan aparat hukum mau atau tidak untuk mengambil tindakan hukum, ujarnya.
Tubagus menilai, disahkannya undang-undang itu sangat bernilai startegis, mengingat Indonesia akan menghadapi pilkada serentak pada tahun depan. Dia mengakui, serangan berupa ujaran kebencian melalui media internet sudah sangat mengkhawatirkan sebagaimana terjadi di wilayah DKI Jakarta saat akan menghadapi pemilihan gubenur.
Selain itu, ujarnya, undang-undang itu mengatur kewenangan pemerintah untuk memblokir akses terhadap internet yang menebar ujaran kebencian atau SARA. Akan tetapi dia meminta aparat pemerintah lebih komprehensif dalam menyelidik maupun menyidik tindak kejahatan tersebut sebelum memblokir akses internet.
Sidang Paripurna DPR hari ini akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, Hasanuddin melaporkan proses RUU ITE sebelum dibawa ke paripurna.
"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," ujar Hasanuddin dalam sidang paripurna DPR.
Dikatakan, teknologi informasi akan memberi manfaat yang besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang merusak.
"Oleh karena itu, regulasi yang memadai ini semakin mendesak untuk diadakan," ujar Hasanuddin.
Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah setuju revisi UU ITE telah menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya, tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi merupakan delik aduan, bukan pidana umum.
Setelah Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang menanyakan persetujuan kepada peserta sidang paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Agus.
"Setuju," jawab anggota Dewan dengan suara bulat.