Kabar24.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 10 dari 25 orang yang terjaring kasus pengoplosan gas di huran karet di kawasan Bogor sebagai tersangka.
Kesepuluh orang tersebut adalah AS (50) pemilik usaha pengoplosan gas,M alias TP, AP dan BD yang bertindak sebagai koordinator kepada pihak-pihak terkait, SF, AL, dan MF sebagai sopir dan pemasaran gaa oplosan, serta RCP, RS, dan GDP sebagai kernet.
"Dari proses penggerebekan kita amankan 25 orang. Kemudian dari 25 orang tersebut setelah proses tetapkan statusnya 10 orang tersangka dan kami lakukan penahanan mulai kemarin," sebut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan, Jumat (21/10/2016).
Selain menahan para tersangka, pihaknya juga menyita 2.931 tabung gas yang terdiri atas 12 tabung gas ukuran 50 kilogram, 1.038 tabung gas 12 kilogram, dan 1.881 tabung gas 3 kilogram.
Menurut Hendy, tabung-tabung berisi gas oplosan tersebut dijual ke masyarakat di wilayah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kesepuluh orang tersebut dikebakan hukuman 5 tahun penjara.