Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah telah melarang lembaga penyiaran penayangan liputan aksi massa dan demonstrasi pada 14 Oktober 2016 di Jakarta.
Yuliandre Darwis, Ketua KPI, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat larangan kepada lembaga penyiaran untuk menayangkan demonstrasi pada 14 Oktober 2016 di Jakarta. Adapun surat yang disampaikan KPI kepada TV One adalah teguran atas acara Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Setelah Ahok Minta Maaf' yang tayang pada 11 Oktober 2016.
“Surat yang disampaikan KPI adalah peringatan agar lembaga penyiaran yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam membahas isu SARA,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (17/10).
Yuliandre menuturkan pembahasan SARA di lembaga penyiaran berpotensi menimbulkan pro, kontra, dan konflik di tengah masyarakat. Untuk itu, KPI meminta agar TV One tidak menyiarkan ulang tayangan tersebut.
Menurutnya, KPI akan tetap objektif dalam menilai seluruh tayangan yang ada dalam lembaga penyiaran. Dalam setiap tindakannya, KPI juga selalu berpedoman kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Undang-Undang penyiaran sendiri menyebutkan penyiaran diselenggarakan dengan tujuan memperkokoh integrasi nasional, dan penyiaran diarahkan untuk menjaga, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas dasar itu, lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah kepada adu domba, serta merusak integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
KPI Bantah Larang Tayangkan Demonstrasi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah telah melarang lembaga penyiaran penayangan liputan aksi massa dan demonstrasi pada 14 Oktober 2016 di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
17 jam yang lalu