Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat terus memacu sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi instrumen penting produk untuk memasukki dunia internasional.
Kepala Bidang Promosi dan Kerja Sama Industri Perdagangan Disperindag Jabar Bismark mengatakan apabila UKM tersebut sudah berskala industri tentunya persyaratan untuk memiliki sertifikasi halal merupakan hal yang mutlak.
"Tentunya persyaratan yang diikuti paling tidak harus ada legalitas perusahaan, nantinya akan mendapatkan sertifikat halal," katanya di Bandung, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, proses untuk mendapatkan sertifikasi halal di Jabar sudah ditekankan kepada para UKM karena tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.
Kendati demikian, ujar dia, untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku UKM harus memenuhi persyaratan sesuai dengan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia menyebutkan, saat ini ada 1.200 kuota sertifikat halal bagi UKM di Jabar. "Pendaftaran sertifikat halal banyak. Bukan hanya dari Bandung, tapi juga Kuningan dan Majalengka," katanya.
Menurutnya, apabila pelaku UKM belum memiliki sertifikat halal maka tidak bisa tampil percaya diri di kancah dunia internasional. Karena saat ini sertifikat halal sudah mulai diberlakukan baik di negara muslim maupun non-muslim.
"Thailand pun 80% bukan muslim, sedang menerapkan kompetisi sertifikat halal untuk memulai suatu perusahaan. Tentunya tidak akan sulit dalam berkaprah di dunia internasional," katanya.
Terpisah, Pemkot Cimahi mengklaim jumlah UKM yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 400. Jumlah tersebut akan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskopindagtan Kota Cimahi Euis Djuliati mengungkapkan, banyaknya produk UKM yang bersertifikat halal dimaksudkan untuk memberikan kepastikan kepada konsumen mengenai apa yang mereka konsumsi benar-benar terjamin kehalalannya dan meningkatkan pemasaran produk dari masing-masing UMKM.
"Jadi nanti UMKM yang produknya di kuliner tidak hanya Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), tetapi juga mencantumkan nomor sertifikat halal dalam kemasannya,Sehingga kemasannya akan lebih baik dan lebih tenang bagi masyarakat untuk bisa berdagang dan mengkonsumsi makanan itu," katanya.