Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah diminta rasional dan logis dalam membuat anggaran dana bantuan parpol dengan menjadi suara sah pemiilih sebagai basis hitungan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah merasionalkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, yang diharapkan meningkat dibandingkan besaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebesar Rp108 tiap satu suara sah.
"Kami katakan tidak perlu besar sampai 50 kali lipat namun yang jelas dirasionalkan dan diserasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Lukman di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Lukman mengatakan, Komisi II DPR menyerahkan besaran peningkatan bantuan itu kepada pemerintah karena yang berwenang menentukannya adalah pemerintah.
Namun dia menjelaskan, Komisi II DPR mendapatkan laporan hasil Focus Group Discusion antara Kemendagri, BPK, KPK, dan ICW disepakati meningkatkan bantuan parpol agar mengurangi korupsi.
"Kami serahkan kepada pemerintah karena mereka memiliki kewenangan. Kami tidak ada gambaran idealnya parpol dapat berapa," ujarnya.
Dia menilai bantuan dana dari pemerintah untuk partai politik senilai Rp108 per suara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tidak logis.
Menurut dia, kecilnya bantuan dana ini akan memicu parpol untuk mencari pendanaan sendiri, bahkan dengan jalan tidak halal.
"Karena itu, kita tunggu opsi pemerintah seperti apa. Apakah seperti 2004, Rp1.000 per suara," katanya.
Politikus PKB itu menilai besaran bantuan Rp108 per suara itu sangat kecil misalnya bantuan untuk partainya hanya di bawah Rp1 miliar sehingga dana itu tidak bisa digunakan untuk pendidikan politik.
Menurut dia, amanah UU Parpol dan UUD 1945 dititipkan fungsi parpol untuk pendidikan politik kebangsaan.
"Kalau ada alokasi anggarannya maka ada kewajiban bagi parpol melaksanakannya," ujarnya.
Lukman menjelaskan, peningkatan besaran bantuan itu tentu akan dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi. Hal itu menurut dia, ketika ada bantuan signifikan bantuan kepada parpol maka parpol menjadi objek pemeriksaan BPK sehingga itu mekanisme otomatis.