Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Konservasi Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra mengungkapkan sejak Januari hingga Juni 2016 terdapat 2.398 aktivitas ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di 12 kabupaten/kota, Provinsi Aceh.
Rudi menyebutkan ke-12 kabupaten/kota itu, yakni Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Leus, Nagan Raya, dan Kota Subulussalam.
Menurut dia, aktivitas ilegal terbanyak terjadi di Aceh Tamiang dengan 557 temuan. "Aktivitas ilegal paling sedikit di Aceh Singkil dengan 10 temuan, sedangkan di kabupaten/kota lainnya berkisar 40 hingga 325 kegiatan ilegal," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Kegiatan-kegiatan ilegal yang dipantau oleh FKL, antara lain, illegal logging, perambahan, akses jalan, dan perburuan. Illegal logging tercatat 984 kasus dengan volume 3.641,21 meter kubik.
Illegal logging terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 279 kasus dan volume 1.782,8 meter kubik, sedangkan di 11 kabupaten/kota lainnya berkisar antara lima dan 122 kasus.
Untuk perambahan, dia menyebutkan keseluruhannya mencapai 1.006 kasus dengan luas rambahan mencapai 6.205,9 hektare. Perambahan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Tamiang dengan 217 kasus serta luasnya mencapai 1.556,8 hektare.
Akses jalan ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser terbanyak didapati di Aceh Tenggara dengan 27 ruas jalan. Di Nagan Raya 23 ruas jalan dan Aceh Timur sebanyak tiga ruas jalan.
Kasus perburuan ilegal, menurut dia, ditemukan 279 kasus dengan 250 perangkap serta 46 pelaku. Perburuan ilegal terbanyak ditemukan di Aceh Selatan mencapai 122 kasus dengan 121 perangkan dan 42 pelaku.
Rudi mengatakan bahwa penemuan lebih dari 2.000 kejahatan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser hanya dalam 6 bulan sangat mengejutkan banyak pihak.
Pihaknya telah melaporkan setiap kasus kepada pihak berwenang di wilayahnya masing-masing. Untuk melawan kriminalitas ini, FKL telah mengerahkan 15 tim perlindungan satwa liar (TPSL) dan dua tim patrol masyarakat dan juga telah merestorasi 1.500 hektare daerah hutan yang telah hancur yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.
"Akan tetapi, kami juga memerlukan semua pihak agar memainkan perannya masing-masing dalam menegakkan hukum dan melindungan Kawasan Ekosistem Leuser," ujar Rudi.
2.398 Aktivitas Ilegal Terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser Selama 2016
Manajer Konservasi Forum Konservasi Leuser (FKL) Rudi Putra mengungkapkan sejak Januari hingga Juni 2016 terdapat 2.398 aktivitas ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di 12 kabupaten/kota, Provinsi Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium