Kabar24.com, JAKARTA - Aktivis sosial mengajukan uji materi terkait penafsiran soal Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pegiat sosial Imam B. Prasodjo mengajukan uji materi terkait penafsiran soal Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi itu diajukan supaya barang sitaan berupa hasil pembalakan di hutan konservasi dapat dimanfaatkan lebih optimal.
"Selama ini isi pasal itu hanya menjelaskan, hasil sitaan itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian saja," kata Imam di Gedung MK, Rabu (14/9/2016).
Dia menjelaskan, pasal itu acapkali menghalangi mereka untuk kegiatan sosial misalnya dalam membantu para korban bencana alam. Dengan dalih pasal tersebut, pejabat yang menangani terkadang tak memperbolehkan barang sitaan tersebut digunakan untuk kepentingan sosial.
"Di Jawa Tengah, saya mengalami sendiri, ketika akan membantu harus terhalang pasal tersebut," katanya.
Padahal, kayu sitaan itu bisa digunakan untuk membangun rumah yang hancur, sekolah, atau infrastruktur lainnya yang bisa membantu masyarakat yang kena bencana.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut kemudian berakhir dengan beberapa catatan di antaranya, Majelis Hakim meminta pengaju untuk memberikan gambaran komprehensif soal uji materi tersebut.