Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Nilai Upaya Bela Mary Jane Berlawanan dengan Sifat Duterte

Pertemuan bilateral antara Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan Presiden Joko Widodo disebut-sebut akan membahas negosiasi penyelamatan warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus Narkoba di Indonesia, Mary Jane Veloso.
 Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Filipina Rodrigo Duterte (tengah) tiba di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Jumat (9/9)./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Filipina Rodrigo Duterte (tengah) tiba di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Jumat (9/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pertemuan bilateral antara Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan Presiden Joko Widodo disebut-sebut akan membahas negosiasi penyelamatan warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Mary Jane Veloso.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak tahu secara terperinci poin pembahasan dalam pertemuan bilateral tersebut. Jika upaya penyelamatan benar dilakukan, dia menilai hal itu bertentangan dengan sifat Duterte yang selama ini menentang keras aksi penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang di negaranya

"Saya kira agak dilematis, beliau (Duterte) di negerinya dengan terbuka mengatakan menembak ribuan orang yang terlibat Narkoba. Tentu kalau pergi jauh-jauh untuk membela satu orang yang telah terbukti tentu agak berlawanan dengan sifat beliau," ujarnya di Kantor Wakil Presiden pada Jumat(9/9/2016).

Kalla hanya meminta masyarakat menunggu hasil pertemuan bilateral antara dua kepala negara untuk mengetahui hasilnya secara pasti.

Berdasarkan pemberitaan dari media nasional Filipina Gmanetwork.com, misi utama Duterte berkunjung ke Indonesia adalah berupaya menyelamatkan nyawa terpidana mati Mary Jane yang didakwa menyelundupkan narkoba saat masuk ke Indonesia.

Mary Jane Veloso ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia memakai penerbangan pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada Oktober 2010.

Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak. Eksekusi Mary Jane ditunda pada April lalu di Nusakambangan, Jawa Tengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper