Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti temuan rekening gendut yang dimiliki kepala daerah.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan rekening gendut milik beberapa kepala daerah. Untuk itu, dirinya meminta KPK dan PPATK segera menindaklanjuti temuan tersebut, agar tidak menjadi bola liar di pemerintah daerah.
“Kami mendapat info saja dari KPK dan PPATK mengenai keberadaan rekening gendut milik kepala daerah yang dicurigai,” katanya, Rabu (7/9/2016).
Tjahjo menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan ada 10 rekening milik kepala daerah yang dicurigai oleh KPK dan PPATK.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengonfirmasikan persoalan rekening tersebut kepada kepala daerah. Dia pun menyarankan PPATK meneruskan temuan tersebut kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan, agar dapat ditindaklanjuti.
“Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan rekening gendut kepada kepala daerah. Itu tugas PPATK, dan dapat diteruskan ke KPK, kepolisian, atau kejaksaan, untuk diusut secara tuntas,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, watak koruptif sudah menjalar ke seluruh tingkatan, dan tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu.