Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PT BRANTAS ABIPRAYA: Komisi Kejaksaan Dorong KPK Tuntaskan Perkara

Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara suap PT Brantas Abipraya yang sempat menyebutkan dugaan keterlibatan dua petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara suap PT Brantas Abipraya yang sempat menyebutkan dugaan keterlibatan dua petinggi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kedua petinggi yang telah disebut itu yakni Kepala Kejati Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Tomo Sitepu.

Penuntasan perkara itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada dua orang tersebut. Pasalnya, vonis kepada tiga orang terdakwa yakni Marudut (perantara), Sudi Wantoko (Direktur Keuangan PT BAP), dan Dandung Pamularno (Senior Manager PT BAP), sama sekali tak menyentuh dua orang itu.

“KPK kan yang memulai, seharusnya mereka yang mengakhiri. Karena persepsi publik sudah terlanjur terbentuk, jika seperti ini kan seolah-olah menggantung,” kata Barita di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dia menambahkan memang dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor disebutkan delik suap kepada Sudung dan Tomo sempurna. Namun menurutnya, hakim tak secara tegas mengatakan kedua petinggi di Kejati DKI itu menerima uang dari PT BAP terkait dengan penghentian penyidikan perkara korupsi di perusahaan  pelat merah tersebut.

Terlebih, pendapat hakim juga tidak kompak. Dari lima hakim, tiga menyatakan delik penyuapan sempurna, namun dua lainnya menganggap sebagai percobaan penyuapan.

Melihat hal itu, mereka meminta KPK mestinya hati-hati dalam melakukan penyidikan, setidaknya saat pelimpahan ke pengadilan, sudah ada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka.

Hanya saja, yang terjadi justru berbeda, dalam tuntutan jaksa KPK menyebutkan Sudung dan Tomo tidak ada niat secara langsung untuk menerima suap. Tak heran, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa KPK sampai saat ini belum mengantongi keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.

“Terlepas dari hal itu, pada intinya kami tetap mendorong KPK untuk menuntaskan kasus tersebut, jangan sampai menggantung," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam vonisnya hakim menganggap  delik suap dari PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta yakni Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sempurna.

Keberaadan delik itu, secara tidak langsung menyiratkan ada pihak pemberi dan penerima. Hal itu pun menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan dua pejabat di Kejati DKI Jakarta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper