Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi dan menindak para pengedar dan pemalsu obat-obatan.
Hal itu dilakukan, seiring pengungkapan gudang pengedar narkoba yang dilakukan mereka bersama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, terkait dengan pengawasan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya mempererat kerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami dan Bareskrim akan terus bekerja sama untuk terus mengembangkan kasus tersebut, supaya perkara iu terungkap hinga ke akar-akarnya," katanya di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menjelaska, selain mempererat kerja sama. Pihaknya juga akan membuat aplikasi untuk mendeteksi obat yang beredar sudah terdaftar di BPOM atau tidak.Jika terealisasi aplikasi itu setidaknya dapat mempersempit gerak para pengedar obat palsu.
"Ini merupakan kejahatan sistematis dan terkait dengan masa depan bangsa,' katanya.
Karena itu, jika terbukti para pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2006 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2006 dengan hukuman 15 tahunb penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, dalam operasi yang digelar antara Bareskrim Mabes Polri dan BPOM, polisi menyita sekitar berbagai jenis obat. Total obat yang berhasil disita sekitar 42,48 juta butir.
Adapun dalam perkara itu, mereka juga telah mengamankan 15 orang. Ke 15 orang tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Bareskrim. Hanya saja, sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.