Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP RAPERDA REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Tegaskan Soal Dasar Tambahan Kontribusi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengenaan tambahan kontribusi tersebut sudah ada dasarnya. Selain Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995, dasar lainnya adalah surat perjanjian pada tahun 1997.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama /Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengenaan tambahan kontribusi tersebut sudah ada dasarnya. Selain Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995, dasar lainnya adalah surat perjanjian pada tahun 1997.

Dia justru heran, dengan penerbitan izin reklamasi yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo alias Foke, pihak DKI Jakarta tidak mengenakan tambahan kontribusi ke pengembang.

"Ini yang justru heran, kenapa sewaktu Pak Foke bisa hilang. Karena itu saya mau mengembalikan kembali ke yang lama," katanya saat bersaksi dalam suap reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurutnya, jika kontribusi itu tidak dikenakan akan berbahaya baginya, karena pemerintahan sebelumnya pernah mengenakan tambahan kontribusi itu.

"Karena itu saya konsisten untuk mengenakan tambahan tersebut.  Di semua kesempatan saya selalu sampaikan itu," katanya.

Bekas Bupati Belitung Timur itu juga mencurigai bahwa ada niat jahat dari Balegda yang ngotot untuk menghilangkan nilai kontribusi tersebut.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari penangkapan terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.  Sanusi ditangkap karena menerima uang senilai Rp2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja.

Adapun dalam perkara itu, Ariesman divonis oleh jaksa dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper