Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pajak Inalum, Pemprov Sumut Diminta Perkuat Bukti

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dinilai perlu memperkuat bukti dalam sengketa pembayaran pajak air permukaan umum PT Indonesia Aluminium Persero (Inalum).
Produksi aluminium ingot di PT Inalum Kuala Tanjung Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Selasa (2/8)./Antara-Septianda Perdana
Produksi aluminium ingot di PT Inalum Kuala Tanjung Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Selasa (2/8)./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dinilai perlu memperkuat bukti dalam sengketa pembayaran pajak air permukaan umum PT Indonesia Aluminium Persero (Inalum). Salah satunya dengan memanfaatkan ahli perpajakan di Biro Hukum Setda Pemprov Sumut dan akademisi perpajakan sebagai konsultan.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menuturkan berdasarkan hasil sidang banding Inalum melawan Pemprov Sumut di Pengadilan Pajak, Jakarta, posisi pemprov sudah di atas angin.

Kendati demikian, dia meminta pemprov tak lengah. Adapun, sidang banding dilakukan pada Selasa (30/8/2016). Dalam sidang tersebut, pemprov diwakili oleh Dinas Pendapatan Sumut, Biro Hukum, serta anggota Komisi C DPRD Sumut.

"Ini kan pengadilan pajak. Akan lebih berguna jika pemprov memaksimalkan peran para ahli pajak yang sudah ada kontrak dengan Biro Hukum dan akademisi sebagai konsultan daripada menyewa lawyer. Ini akan sangat cukup untuk menghadapi Inalum pada persidangan selanjutnya," ucap Sutrisno saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/9/2016).

Dia menyebutkan pada beberapa persidangan sebelumnya, Biro Hukum sama sekali tak dilibatkan. Selama ini pemprov hanya diwakili oleh Dispenda Sumut. Adapun, majelis hakim memutuskan bahwa syarat formal sudah dipenuhi oleh pemprov. Syarat formal yakni apakah penagihan pajak sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.

"Selanjutnya, syarat materiil yakni apakah isi perda dan pergub memang sudah mengatur hal yang mereka tagihkan ke Inalum? Kalau pemprov menyiapkan diri lebih baik, saya kira Sumut bisa menang dan lebih cepat, maksimal dua sampai tiga kali sidang," tambahnya.

Sutrisno menilai apabila pengadilan pajak memenangkan Pemprov Sumut, maka akan menambah signifikan PAD (pendapatan asli daerah). Persoalan utama sengketa adalah perbedaan cara penghitungan pajak.

Kepala Dispenda Sumut Sarmadan Hasibuan menyebutkan, pihaknya membutuhkan bantuan dana untuk mempersiapkan bukti pada sidang selanjutnya. Adapun, alokasi tersebut dia harapkan dapat tertampung pada APBD-P 2016.

"Kami akan bekerja sama dengan USU. Tentu ini membutuhkan dana untuk konsultasi. Tapi kami belum memutuskan berapa banyak dana yang dibutuhkan. Kalau Sumut memang, ada tambahan penerimaan Rp1,3 triliun," paparnya.

Adapun, selama ini Inalum menggunakan beberapa sungai seperti Tanjung dan Sipare-pare di Batubara, Simanimbo di Toba Samosir, dan Sungai Asahan. Perusahaan menggunakan air Sungai Asahan untuk dua kepentingan yakni pembangkit listrik yang dipasok ke PLN dan kepentingan sendiri.

Pemanfaatan Sungai Asahan untuk kepentingan sendiri ini yang menjadi masalah. Jika penghitungan menggunakan volume APU yang digunakan Inalum dari Dispenda Sumut, maka per tahun beban pajak APU perusahaan mencapai Rp521 miliar atau US$40,1 juta.Sementara itu, jika berdasarkan kapasitas listrik yang dihasilkan atau per kWh, peningkatan PAD Rp30 miliar per tahun.

Sebelumnya, Direktur Operasional Inalum Sahala Sijabat menjelaskan, kenaikan beban ini menjadi tambahan biaya tetap bagi kami. Ini juga akan menaikkan harga pokok produksi dan kami berpotensi mengalami kerugian terutama pada saat harga jual alumunium dunia turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper