Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan kepastian layanan perolehan e-KTP. Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya keresahan masyarakat terkait pengurusan kartu identitas tersebut.
Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy mengatakan, kepastian itu penting karena jika tak segera diatasi efeknya berantai mengingat pentingnya e-KTP tersebut.
" Akibat ketidakpastian layanan pemerolehan e-KTP ini banyak masyarakat tidak bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan publik lain seperti, BPJS, layanan pembuatan paspor, NPWP, layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (1/9/2016).
Dia mendorong Kemendagri untuk terbuka soal pengadaan e-KTP tersebut. Misalnya,jika terjadi kendala dalam proses oembuatannya, seharusnya Kemendagri menginformasikannya ke publik.
"Dengan keterbukaan setidaknya masyarakat tahu kendalanya, sehingga tak ada kekisruhan seperti yang beberapa waktu lalu terjadi," jelasnya.
Selaku lembaga negara pemantau pelayanan publik Ombudsman RI berpandangan bahwa kebijakan Kemendagri yang meminta masyarakat sampai dengan September 2016 sudah merekam e-KTP dan akan memberikan sanksi jika masyarakat belum melakukan perekaman e-KTP adalah sepenuhnya bukan kesalahan masyarakat.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang bertanggung jawab dalam hal perekaman data e-KTP adalah kemendagri sebagai penyelenggara layanan publik e-KTP.
"Jadi, seharusnya kegagalan pemerintah melakukan perekaman data e-KTP adalah kesalahan Kementerian Dalam Negeri yang tidak transparan dalam proses pemberian layanan publik e-ktp kepada masyarakat," imbuhya.
Atas dasar itu, Ombudsman RI hari ini bakal mengundang Menteri Dalam Negeri untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait sengkarut pelayanan publik e-KTP Ini. .