Kabar24.com, PALEMBANG - Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi, Bupati nonaktif Ogan Ilir kini sedang menunggu langkah hukum yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan SK Mendagri tentang pemberhentian Ofi sebagai Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, terkait kasus narkoba.
Penasihat Hukum AW Nofiadi Dhabi Gumairah di Palembang, Selasa (30/8/2016), mengatakan, PTUN Jakarta Timur telah memutuskan pembatalan dua SK yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada AW Nofiadi yang menjadi tersangka kasus narkoba oleh BNN sejak 18 Maret 2016.
Dua SK itu yakni SK tanggal 18 Maret 2016 tentang pemberhentian sementara, dan SK nomor 131 tanggal 21 Maret 2016 tentang pemberhentian tetap dan pengangkatan Wakil Bupati Pandji Ilyas sebagai Pelaksana Tugas.
"Tim sudah mendapatkan pernyataan secara lisan dari PTUN Jaktim bahwa Kemendagri akan banding, saat ini kami sedang menunggu memori bandingnya dikirimkan pengadilan untuk melakukan upaya hukum lanjutan," kata Dhabi yang diwawancarai seusai persidangan Nofiadi di Pengadilan Negeri Palembang.
Ia mengatakan dalam putusan PTUN itu, AW Nofiadi ditetapkan berstatus bupati nonaktif, bukan seperti dalam SK Mendagri yang memberhentikannya dari jabatan sebagai bupati.
"Artinya dengan status sebagai bupati nonaktif ini, AW Nofiadi masih memiliki hak dan kewajiban dalam pemerintah daerah di Ogan Ilir," kata dia.
Sebelumnya, tim penasihat hukum AW Nofiadi menggugat Surat Keputusan Mendagri ke PTUN pada 4 April 2016 karena menilai terjadi kesalahan prosedur dalam pemberhentian kliennya.
Keputusan Mendagri ini di luar kelaziman jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Teknis pemberhentian kepala daerah dijelaskan Pasal 80 huruf a UU No 23/2014, yakni pemberhentiam diusulkan kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar dan atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat DPRD diputus melalui Paripurna dengan paling sedikit 3/4 jumlah anggota. Kemudian MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lama 30 hari setelah permintaan DPRD diterima (registrasi) oleh MA.
"Atas dasar Pasal 80 ini, AW Nofiadi menggugat secara admistratif," kata dia.
Saat ini putra mantan bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya itu menjalani sidang terkait dakwaan sebagai pengguna narkoba.
Ia ditangkap tim dari BNN pusat pada penggerebekan di kediaman orang tuanya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.
Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif tersebut.
Dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba ini, kemudian Ofi diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat selama hampir enam bulan, sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.
Pada persidangan kasusnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa hasil tes urine, rambut, dan telepon seluler.