Kabar24.com, SAMARINDA - Profauna Borneo mendesak kepolisian segera berkoordinasi dengan kejaksaan mengusut pelaku penjual 4600 telur penyu yang tertangkap di Jl Andika Kelurahan Hayam Kecamatan Tanjung Redeb Berau.
Penangkapan ini membuktikan masih terjadinya pencurian telur hewan yang dilindungi itu dan diperdagangkan dengan distribusi yang rapi.
"Jumlahnya sangat fantastis untuk perdagangan telur penyu yang tertangkap. Kami sekarang menghimbau sebagian saja telur jadi barang bukti dan sebagian lagi dilepas di pulau yang kemungkinan bisa menetas," jelas Bayu Sandi, koordinator Profauna Borneo, Sabtu (27/8/2016).
Dikatakan, penjual telur penyu diketahui berinisial WS melanggar pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, denda Rp 100 juta.
"Kami mengetahui pelaku ditahan di Polsek Tanjung Redeb untuk dilakukan pendalaman kasus ini. Profauna meminta kasus ini diproses dan sebagian barang bukti di tanam di pulau untuk dinetaskan," katanya.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi warga mengetahui ada orang yang memindahkan 6 kotak di Jl Andika. Dan ternyata ada ribuan telur penyu. Pelaku bungkam asal telur penyu tersebut.
"Besar harapan kami pelaku dihukum maksimal. Kami apresiasi kerja Polsek Tanjung Redeb. Ini langkah bagus dan kemenangan konservasi," ujar Bayu.
Profauna Borneo selama ini melakukan monitoring dan investigasi serta edukasi di seluruh Berau untuk melarang memperjualbelikan telur penyu. Namun, menurut Bayu, hal itu percuma dilakukan jika aparat penegak hukum tidak melakukan penangkapan terhadap penjual telur penyu.