Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Nilai Kenaikan Harga Rokok Melanggar Hak Asasi Konsumen

DPR menilai penaikan harga rokok Rp50 per bungkus merupakan tindakan melanggar hak asasi konsumen dan akan berdampak negatif bagi industri rokok Tanah Air.
Pabrik rokok. /sampoerna.com
Pabrik rokok. /sampoerna.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPR menilai penaikan harga rokok Rp50 per bungkus merupakan tindakan melanggar hak asasi konsumen dan akan berdampak negatif bagi industri rokok Tanah Air.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menganggap kenaikan harga rokok Rp50 perbungkus yang diwacanakan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia dan pemerintah melanggar hak asasi konsumen.

"Yang menggulirkan wacana kenaikan harga jual rokok Rp50 ribu per bungkus ini kan semacam LSM, ini sangat tidak rasional. Jangan melarang hak asasi sesorang, kalau bicara kesehatan, asap mobil juga tak sehat," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/8/2016).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa wacana tersebut sangat berpengaruh kepada keberlangsungan industri dan pendapatan negara. "Jelas ngaruh dong, coba bayangkan kalau harga naik. Apa efeknya terhadap petani tembakau, apa efeknya terhadap para buruh, ini harus dipikir betul-betul," tukasnya.

Dia menegaskan LSM tidak berhak mengatur harga rokok. Dengan demikian, Firman menyarankan agar lebih baik pusat kajian dan LSM bertemu langsung dengan petani tembakau terlebih dahulu agar memperhitungkan dampaknya.

Bagaimanapun, kata Firman, pihaknya di DPR akan tetap membela kepentingan nasional dan tidak ingin terjebak dalam permainan kelompok tertentu. 

“Regulasi tidak boleh diskriminatif dan kami yang membuat regulasi pun tidak bisa atas tekanan orang lain. Kami yang buat undang-undang, juga langsung disosialisasikan langsung ke masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan dengan menaikkan harga rokok diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Hasbullah dan rekannya, sejumlah perokok pun akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat.

Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016. Sebanyak 72% mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas 50.000 rupiah. Hasil studi juga menunjukkan, 76% perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper