Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk berkomitmen menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kemendagri untuk melakukan penyerderhanaan kebijakan terkait perizinan pembangunan perumahan.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati mengatakan mempermudah perizinan harus segera dilaksanakan pemda mengingat masih banyak warga yang tercatat belum memiliki tempat tinggal.
“Upayanya adalah mendorong pemda untuk mempermudah perizinan dengan sistem pelayanan satu atap, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya, dilansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/8/2016).
Diah mengatakan Kemendagri juga berkordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mengimplementasikan inpres tersebut, terutama untuk kemudahan perizinannya.
Selain optimalisasi PTSP, Diah menambahkan, Kemendagri juga telah membatalkan lebih 3.000an peraturan daerah (Perda), termaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam upaya memangkas birokrasi dan mempermudah investasi. Jumlah tersebut, kata dia akan terus bertambah.
“Kami evaluasi terus perda-perda tersebut, mudah-mudahan makin banyak peraturan yang bisa dipangkas agar tak lagi menghambat perizinan investasi daerah,” ujarnya.