Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor.
"Beliau memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI.
"Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.
Yasonna bercerita, setiap bulan dia pasti menandatangani surat keputusan penghilangan kewarganegaraan orang Indonesia. Sebaliknya, dia juga menerima kewarganegaraan orang asing menjadi WNI.
"Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu."
Menurut Yasonna, petugas Kementerian Hukum dan HAM kerap menemukan WNI yang datang ke Indonesia dengan paspor Indonesia, tapi di kantongnya juga punya paspor negara asing. Yasonna mengatakan, paspor asing itu langsung ditarik dan diajukan ke kantornya.
"Secara formal kami proses, dikirim ke Direktorat Tata Negara, dan SK Menteri itu dikirim ke Presiden untuk didaftarkan. Nah hal itu belum ada (terjadi pada Acandra Tahar)," ujar Yasonna.
Menteri Arcandra yang baru dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2016 diterpa kabar memiliki dua kewarganegaraan. Arcandra yang puluhan tahun tinggal di Amerika Serikat dikabarkan telah menanggalkan status WNI-nya.