Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, bahwa kewarganegaraan Indonesia Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral Arcandra Tahar bisa digugurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM selaku pemberi status warga negara Indonesia.
"Pada prinsipnya, siapa yang mengeluarkan, maka dialah yang mencabut," kata Arief saat dicegat awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/8/2016).
Hal itu mengacu pada prinsip hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sejak Sabtu (13/8/2016), status Arcandra sebagai menteri berwargakenegaraan Indonesia terus dipertanyakan.
Sebabnya, muncul pesan elektronik berantai yang isinya mempertanyakan kewarganegaraan Arcandra. Arcandra, dalam pesan berantai itu, disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada saat dilantik Juli lalu, Arcandra masih memegang paspor Amerika Serikat. Kewarganegaraan Arcandra diperoleh melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada negara itu.
Indonesia, kata Yasonna, tidak mengenal kewarganegaraan ganda, maka secara hukum Arcandra bisa disebut bukan WNI lagi. Hukum yang menjadi acuannya adalah UU Kewarganegaraan Indonesia.
Pasal 23 UU itu menyatakan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Arief mengatakan, bahwa Arcandra bisa mengambil dua langkah mengenai hal ini. Pertama, adalah membiarkan kewarganegaraannya ditarik oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, adalah dengan menyerahkan kewarganegaraannya kepada pemerintah Indonesia.
"Kedua hal itu diatur dalam UU Kewarganegaraan Indonesia."