Bisnis.com, JAKARTA — Meski pernah diungkap di Komisi III DPR untuk ditindaklajuti, namun kasus sengketa saham investor asing Cedrus Investments Ltd. masih belum menemui titik penyelesaian sehingga dikhawatirkan merusak iklim investasi di Indonesia.
“Aparat kepolisian harus mendukung kemudahan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia, dengan memberi jaminan keamanan,” ujar kuasa hukum Cedrus Investments Ltd., Wirawan Adnan, Jumat (12/8/2016). Menurutnya, soal perdata jangan 'disulap' menjadi pidana seperti yang sedang terjadi antara Harun Abidin dengan perusahaan asal Hongkong, Cedrus Investments Ltd.
Adnan mengatakan Harun terus berkelit dari kewajiban utang dengan menebarkan isu penggelapan dan bahkan melakukan pengaduan ke polisi. Menurutnya, pengaduann kepada polisi hanya modus menghindar, sebab masalah ini murni perdata.
"Hubungan Harun Abidin dengan Cedrus Investments Ltd sesungguhnya hanya sebagai peminjam (debitur) dengan pemberi pinjaman (kreditur). Saham-saham yang diserahkan ke Cedrus adalah agunan, bukan untuk dikelola. Tapi, Harun mengemplang utang US$ 3,2 juta,” ujarnya, Jumat (12/8/2016).
Dia menyangkan langkah Harun yang berkali-kali meminta penundaan dan selalu ingkar janji. Harus terus mengulur waktu dengan mengadukan Cedrus, katanya.
"Faktanya agunan dijual, kemudian diputarbalikkan Harun Abidin dengan mengadukan klien kami ke Bareskrim. Agunan kemudian dibekukan secara sepihak oleh Polisi tanpa mendengar keterangan kami," ungkap Adnan.
Adnan menyatakan masalah itu sudah disampaikan kepada Bapak Tito Karnavian waktu di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu Pak Tito berjanji akan membentuk tim.
“Kami percaya Kapolri akan menangani masalah ini dengan benar. Perdata ya perdata," katanya.
Dia pun mengingatkan bahwa kemudahan investasi sekarang baru di peringkat 109. Presiden Jokowi ingin tahun 2017 sudah di rangking 40. Kalau Polri tidak menyadari perannya, bisa-bisa urutan 40 untuk meudahan investasi hanya impian, ujarnya.