Kabar24.com, JAKARTA - Meski mengakui uang senilai Rp2 miliar disediakan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Tomo Sitepu. Marudut menyanggah jika uang tersebut berdasarkan permintaan kedua pejabat di kejaksaan itu.
Menurut dia uang itu merupakan hasil pembicaraannya dengan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
"Tidak ada permintaan, jumlah uang itu muncul setelah saya berbicara dengan Dandung," kata Marudut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2016).
Marudut dalam sidang tersebut bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Dandung Pamularno. Dia kerap memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia tanda-tangani sendiri.
Salah satu pernyataan yang disanggah orang yang dekat dengan Sudung Situmorang (Kejati DKI Jakarta) itu soal permintaan dana operasional. Menurut dia, Tomo Sitepu hanya menjanjikan akan memberikan bantuan dan tidak ada permintaan soal dana operasional.
Hal itu bertentangan dengan BAP nya sebagai saksi maupun tersangka yang menyatakan permintaan dana operasional itu datang dari Tomo Sitepu, Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Kasus suap PT Brantas Abipraya sempat mencuatkan dugaan keterlibatan petinggi Kejati tersebut. Mereka diduga memiliki hubungan dekat dengan Marudut. Jaksa KPK sendiri menengarai, Marudut sebagai penghubung antara pihak Kejati dengan PT Brantas Abipraya.
Adapun kasus itu bermula dari penangkapan tiga orang tersangka terkait kasus operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur.
Ketiga orang itu yakni Sudi Wantoko Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno Senior Manajer PT Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut. Selain mengamankan tiga orang tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang senilai US$148.835.