Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Brantas Abipraya: Marudut Benarkan Uang Suap Untuk Kajati DKI Jakarta

Marudut akhirnya mengakui bahwa uang senilai Rp2 miliar yang diterima dari Dandung Pamularno Senior Manager PT Brantas Abipraya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Bali Tomo Sitepu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Marudut menyebut nama kedua orang ini di persidangan./Antara-Rosa Panggabean
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Marudut menyebut nama kedua orang ini di persidangan./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Marudut akhirnya mengakui bahwa uang senilai Rp2 miliar yang diterima dari Dandung Pamularno Senior Manager PT Brantas Abipraya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Bali Tomo Sitepu.

Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

"Tanya untuk siapa uang itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (10/8/2016).

"Untuk Pak Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu," jawab Marudut menanggapi pertanyaan dari jaksa KPK.

Marudut mengakui sering berkomunikasi dengan Dandung Pamularno. Tak hanya itu, dia mengakui permintaan Dandung untuk memintanya membantu perkara PT Brantas Abipraya yang disidik Kejati DKI Jakarta.

"Dia menghubungi saya karena saya dekat dengan Sudung Situmorang," katanya. 

Kasus suap PT Brantas Abipraya sempat mencuatkan dugaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Mereka diduga memiliki hubungan dekat dengan Marudut. Jaksa KPK sendiri menengarai, Marudut sebagai penghubung antara pihak Kejati dengan PT Brantas Abipraya.

Adapun kasus itu bermula dari penangkapan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga orang itu yakni Sudi Wantoko Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno Senior Manajer PT Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut. Selain mengamankan tiga orang tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang senilai US$148.835.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper