Kabar24.com, JAKARTA - Marudut akhirnya mengakui bahwa uang senilai Rp2 miliar yang diterima dari Dandung Pamularno Senior Manager PT Brantas Abipraya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Bali Tomo Sitepu.
Hal itu terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Dandung Pamularno dan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tanya untuk siapa uang itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (10/8/2016).
"Untuk Pak Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu," jawab Marudut menanggapi pertanyaan dari jaksa KPK.
Marudut mengakui sering berkomunikasi dengan Dandung Pamularno. Tak hanya itu, dia mengakui permintaan Dandung untuk memintanya membantu perkara PT Brantas Abipraya yang disidik Kejati DKI Jakarta.
"Dia menghubungi saya karena saya dekat dengan Sudung Situmorang," katanya.
Kasus suap PT Brantas Abipraya sempat mencuatkan dugaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Mereka diduga memiliki hubungan dekat dengan Marudut. Jaksa KPK sendiri menengarai, Marudut sebagai penghubung antara pihak Kejati dengan PT Brantas Abipraya.
Adapun kasus itu bermula dari penangkapan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bilangan Cawang, Jakarta Timur.
Ketiga orang itu yakni Sudi Wantoko Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno Senior Manajer PT Abipraya, dan seorang perantara bernama Marudut. Selain mengamankan tiga orang tersebut, lembaga antirasuah itu juga menyita uang senilai US$148.835.