Kabar24.com, JAKARTA—Perusahaan pembuat permainan online Pokemon Go digugat ke pengadilan karena para penggunanya memasuki properti pribadi tanpa izin.
Seorang pria di Amerika Serikat mengatakan orang-orang tidak dikenal berkumpul di luar rumahnya, paling tidak lima orang di antaranya mengetuk pintunya.
Tuntutan pertama terhadap pembuat permainan Niantic, Nintendo dan Pokemon Company tersebut berdasarkan status class action sebagimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (4/8/2016). Para penggugat adalah mereka yang tanah miliknya dijadikan tempat pencarian dan tempat latihan Pokemen.
Maklum, permainan di telepon genggam yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli ini telah mendunia termasuk di Indonesia. Bahkan sejumlah kalangan juga mulai mengkhawatirkan dampak buruk dari permainan itu
Tuntutan tersebut menyatakan bahwa tertuduh menunjukkan "sikap tidak menghormati kemungkinan dampak dari dunia nyata dengan Pokemon maya tanpa izin pemilik properti."
Pokemon Go adalah permainan realita pada telepon pintar. Jutaan orang di dunia berusaha menangkap makhluk kecil di tempat umum melalui permainan game online.
Dengan memperlihatkan foto tempat sekitar yang sebenarnya berada di dalam telepon genggam dan kemudian menempatkan tokoh maya, para pemain kemudian menangkap monster-monster di tempat yang telah ditentukan "Pokestop" dan melatih mereka di "gym".