Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Purwakarta: Pelajar Gunakan Motor ke Sekolah Akan Disanksi Tak Naik Kelas

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan pelajar yang sekolah dengan menggunakan sepeda motor tanpa alasan jelas akan disanksi tidak naik kelas.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi/Twitter
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi/Twitter

Kabar24.com, PURWAKARTA - Para pelajar di Purwakarta terancam tak naik kelas gara-gara ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan pelajar yang sekolah dengan menggunakan sepeda motor tanpa alasan jelas akan disanksi tidak naik kelas.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut," katanya, di Purwakarta, Senin (1/8/2016).

Surat edaran itu dikeluarkan untuk kembali menegaskan terkait kebijakan Pemkab Purwakarta yang telah dikeluarkan tentang larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sepeda motor.

Hal itu juga bagian respons atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta.

Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/7), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Dasar bernama Vivilia Apidah meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai Fitra.

Dedi mengatakan, dalam surat edaran yang baru hari ini dikeluarkan, anak atau pelajar yang menggunakan motor harus ditegur. Kemudian ditanya masalahnya apa, jarak atau apa sampai pelajar itu menggunakan motor.

"Kalau pelajar itu menggunakan motor atas keinginan personal, sekadar gengsi, itu tidak berhak dan harus disanksi tidak naik kelas," kata Dedi.

Ia menilai pelajar atau anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor itu cukup banyak dampaknya. Di antaranya percepatan mobilisasi komunikasi, memudahkan mobilisasi massa, dan lain-lain.

Selain itu, tentunya akan memacetkan arus lalu lintas dan juga bisa memicu perbuatan negatif di kalangan pelajar.

Bupati juga berharap agar ada penegakan hukum. Artinya, razia-razia kendaraan yang digelar aparat penegak hukum tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tapi juga bisa dioptimalkan di wilayah perdesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper