Kabar24.com,JAKARTA—Komisi XI DPR berencana akan membentuk pania kerja untuk membahas revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan (UU KUP).
“Nanti siang akan kami bentuk panja revisi UU KUP,” ujar Soepriyatno, anggota komisi XI dari fraksi Partai Gerindra, kepada Bisnis, Senin (25/7/2016).
Meski akan membentuk panja,namun Soperiyatno mengungkapkan komisinya masih belum mempelajari detil-detil dalam UU KUP yang harus direvisi.
“Masih belum kami preview, kami akan bentuk panja nya dulu, baru kami pelajari poin apa saja yang harus direvisi,” tuturnya.
Kendai demikian, politisi Gerindra itu menyebutkan salah satu poin yang perlu direvisi adalah mengenai tarif dan sanksi administrasi perpajakan.
Menurutnya, tarif perpajakan di Indonesia perlu diperkecil. Hal ini bertujuan untuk menarik para investor berinvestasi di Indonesia sekaligus agar mampu bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura yang memiliki tarif perpajakan cukup rendah.