Bisnis.com, JAKARTA - Lengkap sudah perlawanan pemerintah terhadap penggunaan game Pokemon Go.
Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran tentang larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Surat bertanggal 20 Juli tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se Indonesia.
“Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin apartus negara, bersama ini kami sampaikan kepada para Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis Global Positioning (GPS) di lingkungan Instansi Pemerintah,” demikian surat tersebut.
Ditambahkan dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, MenPAN-RB meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing melakukan pemantauan dalam pelaksanaan larangan tersebut.