Bisnis.com, BANDUNG - Komisi IX DPR RI berencana membentuk panitia kerja (Panja) Tenaga Asing untuk mengevaluasi pemberlakuan kebijakan Pemerintah yang mempermudah mereka masuk ke Indonesia.
Masuknya tenaga kerja impor diduga akan semakin membuat kondisi keamanan dalam negeri rawan dan lapangan tenaga kerja semakin sempit.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan kemudahan yang diberikan pemerintah bagi tenaga kerja asing antara lain menghilangkan syarat minimal pendidikan sederajat S1.
"Tenaga kerja asing dengan latar pendidikan apapun bisa bekerja di Indonesia, asalkan berkompetensi di bidang kerjanya," katanya di Bandung, Kamis (30/6/2016).
Dengan kondisi tersebut, membuat lapangan pekerjaan Indonesia direbut oleh mereka. Pihaknya mengaku sudah mendapatkan adanya sejumlah perusahaan yang menggunakan tenaga asing sebagai buruh, cleaning service, pekerja bangunan, dan pekerjaan kasar lainnya.
Dengan kondisi tersebut, pekerja asing yang masuk ke Indonesia memiliki skill yang rendah. Padahal sebelumnya, tenaga kerja asing diwajibkan bisa berbahasa Indonesia, tetapi sekarang tidak usah.
"Makanya ada satu pabrik di Indonesia yang 90% pekerjanya berasal dari China," ungkap Dede Yusuf. Saat ini, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 122 juta orang dengan usia antara 18-55 tahun dengan 80 juta orang di antaranya maksimal lulusan SMP.
Oleh Karena itu, kedatangan pekerja asing dengan jumlah besar akan mempersempit lapangan pekerjaan di Indonesia. "Hal ini diperparah dengan banyaknya pintu masuk menuju Indonesia melalui 214 bandara dan pelabuhan, baik yang kecil sampai besar, sedangkan yang dijaga hanya 30%."
Di samping itu, Kementerian Pariwisata pun membebaskan visa bagi para turis, yang turut mengundang banyak pekerja masuk Indonesia dengan hanya memakai izin melancong.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tidak bisa melarang tenaga kerja asing untuk bekerja di provinsi tersebut mengingat pasar bebas Asean sudah diberlakukan.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan saat ini memang tenaga kerja asing (TKA) sudah banyak masuk ke Indonesia terutama Jabar. Mereka diketahui bekerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
"Tenaga asing ke sini karena memang dunia usaha membutuhkannya. Jadi pemerintah jangan melarang keinginan pengusaha," katanya. Apalagi, ujarnya, tenaga asing dari China mereka sudah banyak dibutuhkan karena kompetensinya yang mumpuni.
Dia mencontohkan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta lebih banyak menyerap tenaga kerja asing karena ahli di bidangnya. Menurutnya, hal ini terjadi karena kompetensi pekerja di dalam negeri belum sesuai yang dibutuhkan.
"Jadi pemerintah harus mencari solusi agar tenaga kerja dalam negeri bisa diserap."(k6/k29)