Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Dasikin atas dugaan ikut serta melaksanakan korupsi dalam pengadaan buku pelajaran Buddha.
Meski begitu Kementerian Agama menjamin pelayanan terhadap masyarakat beragama Buddha akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Proses hukum kami percayakan sepenuhnya. Layanan publik akan tetap dilakukan,” kata Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama M. Jasin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Adapun Dasikin ditangkap karena diduga ikut mengatur proyek sebagai Sekretaris Ditjen Binmas Buddha ketika tindak pidana korupsi dilakukan.
Dasikin juga dianggap penyidik mencairkan uang tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal seharusnya seluruh anggaran diatur oleh PPK.
Perkara ini telah bergulir sejak 2012.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas terkait perkara ini dengan 5 terdakwa, yakni mantan Dirjen Bimas Buddha Joko Wariyanto, PPK Heru Budi Santoso, Direktur Utama CV Karunia Jaya Edi Sriyanto, Dirut PT Samoa Raya Samson Sawangin, dan Wilton Nabeat sebagai pihak yang menggunakan perusahaan PT Samoa Raya
Kelimanya telah menjalani persidangan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Arminsyah mengatakan bahwa Joko sudah menjadi terpidana dengan vonis 6 tahun, denda Rp150 juta, dan uang pengganti Rp2,2 miliar.
Sementara 4 terdakwa lainnya masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.