Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah mengharapkan DPR segera mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar kebijakan itu bisa segera direalisasikan per 1 Juli 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden memang memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU pascadisahkan DPR.
Namun, dia mengatakan pemerintah sangat mengharapkan dokumen dapat diterima sebelum tanggal 1 Juli 2016 atau sesuai dengan yang dicantumkan dalam UU, agar efektivitas penerimaan negara dari pengampunan pajak bisa dijalankan maksimal.
“Begitu surat masuk, Presiden tentu akan segera menandatangani UU tersebut supaya langsung efektif dijalankan,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/6/2016).
Apalagi, Pramono mengatakan peraturan turunan yang mengatur tentang mekanisme deklarasi dan repatriasi juga tak kalah penting untuk segera diterbitkan.
“Jangan sampai sudah ada uang masuk, tapi instrumennya belum disiapkan. Yang paling penting itu bagaimana menyiapkan instrument itu agar kalau ada dana apakah itu dari deklarasi atau repatriasi bisa digunakan untuk pembangunan,”jelasnya.
Kemarin (28/6/2016), resmi mengesahkan UU Pengampunan Pajak dengan target penerimaan yang dipatok dari implementasi beleid itu mencapai Rp165 triliun.
Selain menyumbang penerimaan negara, Pramono mengatakan pengesahan beleid itu memberikan banyak sentimen positif kepada investor, terlihat dari penguatan mata uang rupiah dan pasar modal saat penutupan kemarin (28/6/2016).
IHSG ditutup menguat 0,95% sebesar 46,12 poin ke level 4.882,17 dengan kapitalisasi pasar Rp5.240 triliun. Sementara itu, kurs rupiah melonjak tertinggi di kawasan Asia dengan kenaikan 1,23% ke level Rp13.188 per dolar AS.
“Pasar merespons, meskipun ada [sentimen] Brexit , tapi kurs rupiah dan pasar modal dua-duanya mengalami penguatan. Semoga ada momentum untuk mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberlakuan UU Tax Amnesty: Pemerintah Tunggu Kiriman DPR
Pemerintah mengharapkan DPR segera mengirimkan dokumen pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar kebijakan itu bisa segera direalisasikan per 1 Juli 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
35 menit yang lalu
Strategi Emiten Bank BBNI, BMRI & BNLI Hadapi Tantangan Likuiditas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Panglima TNI Sebut Ada 7 Kasus Menonjol pada September-November 2024
25 menit yang lalu