Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji ke-13 dan 14 PNS Banda Aceh Capai Rp45,61 Miliar

Pemerintah Kota Banda Aceh siap menggelontorkan anggaran senilai Rp45,61 miliar untuk pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, MEDAN--Pemerintah Kota Banda Aceh siap menggelontorkan anggaran senilai Rp45,61 miliar untuk pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Purnama Karya mengatakan pihaknya telah merampungkan proses pencairan gaji 13 dan 14 PNS Kota Banda Aceh, dan dipastikan segera bisa dinikmati sebelum lebaran. Purnama menuturkan gaji ke-13 untuk seluruh PNS Kota Banda Aceh yang dibayarkan mencapai Rp24,73 miliar, sedangkan gaji ke-14 senilai Rp20,88 miliar.

“Sesuai perintah Wali Kota Banda Aceh, kami sudah merampungkan proses pencairan,” ungkap Purnama seperti yang dikutip dari laman resmi, Senin (27/6/2016).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan gaji ke-13 dan ke-14 PNS harus segera cair sebelum lebaran. Dia mengatakan pencairan tersebut masih diproses oleh DPKAD.

“Kami ingin gaji 14 (THR) dan gaji 13 bisa dinikmati oleh PNS untuk kebutuhan lebaran dan kebutuhan sekolah anak-anak mereka,” kata Illiza.

Illiza juga menjelaskan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS menjadi prioritas Pemerintah, sebab sesuai dengan amanah PP Nomor 19, PP Nomor 20 dan Nomor 21/2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, serta PP Nomor 22/2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Untuk gaji ke-14, lanjutnya, di atur dalam PP Nomor 20/2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper