Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Sengketa Merek Prada ke Ranah Pidana

PT Manggala Putra Perkasa membawa sengketa pembatalan pendaftaran mereknya dengan Prada S.A ke ranah pidana.
Prada Milan/Ilustrasi-imagination.com
Prada Milan/Ilustrasi-imagination.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Manggala Putra Perkasa membawa sengketa pembatalan pendaftaran mereknya dengan Prada S.A ke ranah pidana.

Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (MPP) Jekrinius H. Sirait mengklaim kliennya tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek Prada dalam kegiatan perdagangan. MPP merupakan pemegang sertifikat merek dengan No. IDM000207496 dan No. IDM0000248223 terdaftar dengan kelas barang 25.

"Kami telah melaporkan importir dan distributor yang melanggar hak merek klien kami kepada Direktorat Penyidikan Ditjen Kekayaan Intelektual pada 21 Juni 2016," kata Jekrinius, Senin (27/6/2016).

Dia menyebut PT Artha Indomode sebagai pengelola gerai Prada yang terlibat dalam importasi dan distribusi. Selain itu, PT Welgrow Citra Persada juga pernah terlibat dalam kegiatan serupa sejak Juli 2015.

Kelas barang 25 tersebut melindungi jenis kemeja, jaket, tas, kas, sepatu, dan sandal.

Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola gerai Prada tersebut pada 31 Mei 2016. Intinya, penjualan barang dengan merek Prada dinilai telah melanggar hak merek milik MPP.

Atas penjualan yang dilakukan oleh gerai Prada, MPP mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp51,4 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan hilangnya keuntungan MPP terkait aktivitas usaha terlapor para periode Juli 2015 hingga Mei 2016 sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, MPP menuntut setengah dari keuntungan gerai yang menjual merek Prada pada Juli 2015--Desember 2015 sebesar Rp26,4 miliar dan Januari 2016--Mei 2016 sebesar Rp21 miliar.

Sebelumnya, MPP juga mengajukan upaya hukum verzet terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyerahkan merek miliknya kepada Prada SA. Menurut MPP, surat kuasa perwakilan Prada S.A di persidangan cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Menurutnya, Direktur Pelaksana Prada Carlo Nicoletti dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena pemberian kuasa seharusnya oleh direktur pelaksana harian. Dalil tersebut diklaim sesuai dengan anggaran dasar kewenangan direktur Prada.

"Seharusnya saat itu majelis hakim memutus perkara tidak bisa diterima atau NO [Niet Ontvantkelijk Verklaard]," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Prada SA dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners enggan memberikan komentar.

Pengadilan melalui ketua majelis hakim I Wayan Metra menyatakan pendaftaran merek Prada milik MPP batal dan dicoret dari daftar umum.

Merek yang didaftarkan tergugat melalui Direktorat Merek dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Persamaan tersebut salah satunya, yakni pada unsur yang membentuk kata dari susunan huruf P-R-A-D-A.

Merek yang dipersoal berada di kelas 18 dan 25, dengan nomor pendaftaran IDM000027787, IDM000020599, IDM000207496, IDM000207495, IDM000025357, dan IDM000247223.

Majelis hakim menyatakan Prada milik penggugat sebagai merek terkenal. Merek tersebut dinilai telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik MPP didaftarkan melalui otoritas merek Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper