Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN/PNS "Ngamen" THR, Laporkan! Sanksi Tegas Telah Disiapkan

Bila Anda seorang ASN alias Aparatur Sipil Negara dan bertugas di Kota Padang, maka pikir-pikir dululah sebelum mengedarkan permintaan THR secara individu maupun kelompok.
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/Antara
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, PADANG - Bila Anda seorang ASN alias Aparatur Sipil Negara dan bertugas di Kota Padang, maka pikir-pikir dululah sebelum mengedarkan permintaan THR secara individu maupun kelompok.

Wali Kota Padang Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah meminta kepada warganya untuk melaporkan bila ada oknum mengatasnamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta tunjangan hari raya secara pribadi atau kelompok.

"Kami telah anggarkan secara khusus THR untuk ASN, sehingga kegiatan meminta THR kepada warga merupakan pelanggaran kode etik dan itu perlu dikenai sanksi," katanya, di Padang, Minggu (26/6/2016).

Dia meminta warga yang mengalami atau bahkan melihat ada oknum ASN/PNS meminta THR atau jenis tunjangan lebaran lainnya, sesegera mungkin mengambil dokumentasinya termasuk pelaku dan barang buktinya.

Kemudian membawa dokumentasi bukti tersebut ke pemkot setempat, seperti melalui kecamatan, dinas atau Polisi Pamong Praja.

"Bila terbukti itu ASN, selanjutnya akan dijatuhkan sanksi sesuai kesepakatan nantinya," katanya lagi.

Dia menambahkan, tindakan ASN meminta THR yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu telah mencoreng nama instansinya.

Meski dapat diselesaikan secara damai, namun tindakan tersebut sedikit mencemarkan nama dan kinerja pemkot selama ini.

"Ke depan hal tersebut tidak boleh terulang, dan pengawasan ASN hingga tingkat bawah akan lebih diperketat," ujarnya lagi.

Dia mengaku telah menekankan kepada semua jajaran di bawah kepemimpinannya untuk menjauhi tindakan tidak beretika tersebut.

Selanjutnya pihaknya juga akan mewaspadai kemungkinan ada praktik oknum tertentu yang sengaja ingin memanfaatkan nama instansinya.

Salah satu warga di Padang Fandi,29, mengatakan, praktik ASN meminta THR telah banyak terjadi, namun yang disebarkan melalui media sosial mungkin baru kali ini.

Menurutnya pengawasan ketat perlu dilakukan pemerintah hingga lapisan bawah seperti kelurahan untuk menghentikan praktik ASN meminta THR seperti itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper