Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Meski begitu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tetap yakin keduanya tidak bersalah dalam kasus penyuapan itu.
Sebab berdasarkan pemeriksaan internal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, tidak ditemukan adanya bukti yang dapat mengaitkan keduanya dalam usaha suap oleh PT Brantas Abipraya kepada Kejati DKI.
“Dalam kasus suap menyuap ada yang pasif dan aktif. Di sini baik sudung maupun Tomo tidak aktif,” jelas Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Prasetyo memastikan Sudung dan Tomo akan hadir sebagai saksi apabila dibutuhkan.
Adapun Sudung dan Tomo disebut dalam dakwaan terhadap Marudut karena keduanya sempat dihubungi oleh Marudut sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Marudut menghubungi Sudung dan Tomo setelah menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam bentuk dolar senilai US$148.835 dari PT Brantas Abipraya.
Di dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Marudut menghubungi Sudung untuk memastikan apakah yang bersangkutan berada di Kejati DKI.
Namun Sudung tak cepat merespons, sehingga dia menghubungi Tomo.
Tomo pun mempersilakan Marudut untuk datang ke Kejati DKI.
Belum sampai di Kejati DKI, Marudut ditangkap oleh petugas KPK dalam perjalanan dari hotel di kawasan Cawang ke Kejati DKI.