Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap terkait penghentian penyelidikan korupsi di PT Brantas Abipraya.
Hal itu dia ungkapkan seusai menghadiri acara buka bersama dengan sejumlah pejabat negara di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kejaksaan, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas) sudah melakukan pemeriksaan internal. Kesimpulannya tidak ditemukan apa-apa," kata Jaksa Agung di KPK, Kamis (23/6/2016).
Meski demikian pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menambahkan, ada kalanya orang berniat untuk menyuap, tetapi pejabat yang bersangkutan tidak tahu.
"Sekarang kita berpulang pada KPK seperti apa. Kasus suap itu kan ada pasif dan aktif," kata dia.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan terhadap Marudut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap berusaha berusaha untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati DKI Jakarta) Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dia bersama dua tersangka lainnya yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno Senior Manager perusahaan tersebut.
Jaksa memaparkan, sampai saat ini mereka belum menemukan ketertiban Sudung Situmorang. Menurut jaksa tersebut, Sudung belum bisa masuk ke dakeaan karena belum tentu uang yang bakal diberikan oleh Marudut itu diperuntukan kepada Kejati tersebut.
Adapun kasus itu bermula saat penyidik KPK menangkap tangan tiga orang terdakwa yakni Marudut, Sudi Wantoko, dan Dandung Pamularno.
Upaya suap itu berkaitan dengan langkah untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi biaya iklan di PT Brantas Abipraya senilai Rp7,28 miliar.
Untuk menghentikan kasus tersebut, KPK menemukan uang senilai US$148.835. Uang itu diduga digunakan untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Adapun karena perbuatannya tersebut jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.