Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI KIMIA: Pengadilan Kukuhkan Pison Tio sebagai Pemilik Merek Platinum

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Pison Tio mempunyai hak tunggal dan eksklusif atas merek Platinum yang telah terdaftar atas namanya pada Direktorat Merek.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Pison Tio mempunyai hak tunggal dan eksklusif atas merek Platinum yang telah terdaftar atas namanya pada Direktorat Merek.

Ketua majelis hakim Paskatu Hardinata mengatakan Tje Tung selaku pihak yang mengajukan gugatan pembatalan merek tidak bisa membuktikan dalilnya. Tergugat terbukti terus menggunakan dan memproduksi merek miliknya sejak didaftarkan.

"Menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Paskatu saat membacakan amar putusan, Selasa (21/6/2016).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Pison Tio sebagai pemilik dan pemegang hak eksklusif atas merek Platinum dengan No. IDM 000339283.

Dia menjelaskan kedudukan hukum penggugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek. Penggugat dinyatakan sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan pembatalan sesuai Pasal 61 ayat 2 UU Merek.

Namun, penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan mengenai klaim tergugat tidak menggunakan merek Platinum selama tiga tahun berturut-turut.

Berdasarkan Pasal 61 ayat 2 huruf a, penghapusan pendaftaran atas prakarsa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dapat dilakukan jika merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran.

Di sisi lain, menurutnya, tergugat justru dapat membuktikan dalil bantahannya. Penggugat terbukti melakukan pembelian produk super activated carbon merek Platinum dalam jumlah besar yakni sebanyak 466 sak sejak 2 Januari 2014 hingga 10 September 2015.

Majelis berpendapat tergugat sebagai pemilik sertifikat merek Platinum sejak 18 November 2011 berhak mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 28 UU Merek, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Penggugat, lanjutnya, merupakan mitra usaha dari tergugat sejak 2012. Adapun, Platinum merupakan produksi PT Inti Alam Kimia, sedangkan penggugat merupakan konsumen sekaligus distributor.

Terlebih, Pison Tio terbukti telah memberikan izin penggunaan dan produksi atas merek Platinum kepada PT Inti Alam Kimia, sebelum penggugat melayangkan gugatan pembatalan merek.

Atas fakta tersebut, majelis hakim sepakat untuk memutuskan menolak tuntutan penggugat yang lain dan tidak akan dipertimbangkan dalam putusan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Michael B. Laluyan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Tergugat masih dinilai tidak pernah memproduksi karbon aktif dan lead acetate menggunakan merek tersebut.

"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena putusan majelis hakim kurang tepat," ujar Michael seusai persidangan.

Pihaknya menilai tergugat melakukan pembelian bahan kimia tersebut dari pihak lain kemudian dijual kembali menggunakan merek Platinum. Menurutnya, tergugat juga tidak memiliki izin untuk penjual produk tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Tambatuah Purba menghormati upaya hukum dari penggugat dan akan segera mempersiapkan kontra memori kasasi.

"Gugatan mereka sudah kandas setelah terbukti melakukan pembelian produk dari merek kami dan dikatakan sebagai konsumen," kata Purba.

Pertimbangan majelis hakim juga dikuatkan fakta bahwa Pison Tio saat ini telah masuk menjadi pemegang saham dan komisaris pada PT Inti alam Kimia. Langkah tersebut dilakukan saat perkara No. 18/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst disidangkan.

Dia menjelaskan adanya putusan tersebut akan semakin memperlancar proses pidana yang sedang dilakukan pihak tergugat melalui Polda Jawa Barat. Tergugat melaporkan penggugat pada 15 Agustus 2015 terkait dugaan penggunaan merek tanpa izin.

Merek Platinum yang dipersoal terdaftar dalam kelas barang NCL9 01. Bahan kimia produksi tergugat biasanya dipergunakan untuk pengolahan tambang emas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper