Kabar24.com, MALANG - Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Budi Utomo Malang memberikan klarifikasi terkait isu-isu miring terhadap lembaga pendidikan tenaga kependidikan tersebut.
Klarifikasi terutama terkait dengan keabsahan dari ijazah saat berstatus pembinaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Kepala Biro Kerjasama dan Humas IKIP Budi Utomo Malang Rochsun menjamin legalitas dan keabsahan ijazah serta kelulusan untuk memasuki dunia kerja baik sebagai PNS maupun non-PNS di mana pun dan kapan pun.
“Karena itulah saya minta kepada para mahasiswa, alumni dan masyarakat agar tidak terprovokasi informasi sepihak yang menyesatkan dan cenderung fitnah,” ujarnya, Jumat (17/6/2016).
Hal itu disampaikan terkait penyebaran informasi di media sosial dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang nyata-nyata menyesatkan.
Mahasiswa bisa menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing bahwa ijazah IKIP Budi Utomo legal secara hukum dan bisa untuk mendaftar sebagai PNS.
Bersamaan dengan beredarnya isu tersebut, Rektor IKIP Budi Utomo Nurcholis Sunuyeko sudah menegaskan pada keluarga dan wisudawan pada 2015 bahwa status ijazah PT tersebut legal.
Di samping itu Kemenristekdikti, kata Rochsun, sejak lama secara resmi juga membantah informasi menyesatkan tersebut.
Mengutip penjelasan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo, menyatakan bahwa Kemenristekdikti tidak pernah mengeluarkan pernyaataan seperti itu.
“Kemristekdikti tidak pernah mengeluarkan fatwa atau peraturan yang menyatakan perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan tidak bisa ikut tes CPNS 2016,″ ujar Patdono menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai daftar perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan yang tidak bisa ikut tes CPNS 2016.
Patdono juga menjelaskan bahwa Kemristekdikti tidak memiliki kewenangan mengenai kebijakan rekrutmen CPNS.
Kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, Kemenpan dan BKN juga tidak mengeluarkan aturan pelarangan pendaftaran CPNS 2016 terhadap alumni perguruan tinggi berstatus dalam pembinaan.
IKIP Budi Utomo sendiri menganggap serius persoalan tersebut dengan membentuk tim khusus untuk menelusuri penyebar berita sesat dan fitnah tersebut.
"Bila memang kami temukan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan berita fitnah, kami akan melakukan upaya hukum karena pelaku jelas-jelas melakukan tindak amoral dan mengganggu kredibilitas IKIP Budi Utomo yang dipercaya masyarakat," ucapnya.