Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kasus Saipul Jamil: MA Segera Berhentikan Panitera Muda PN Jakut

Mahkamah Agung (MA) akan segera memberhentikan Rohadi panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saipul Jamil bersama pengacaranya Kasman Sangaji (baju putih) sebelum proses rekonstruksi kasus pencabulan di rumahnya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/03/16)./Antara
Saipul Jamil bersama pengacaranya Kasman Sangaji (baju putih) sebelum proses rekonstruksi kasus pencabulan di rumahnya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/03/16)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan segera memberhentikan Rohadi panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawainya itu MA masih menunggu dokumen resmi dari KPK terkait penetapan tersebut.

"Panitera di Jakarta Utara belum, kami masih menunggu dokumen dari KPK. Soalnya, hingga saat ini belum sampai ke sini," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Bisnis, Jumat (17/6/2016).

Dia memastikan, setelah dokumen penetapan itu sampai ke MA, mereka akan segera mengambil langkah untuk menjatuhkan sanksi terhadap panitera yang diduga menerima suap dari penasihat hukum Saipul Jamil itu.

"Pasti akan kami ambil tindakan kalau ada suratnya," kata dia.

Dalam kasus suap Panitera PN Jakut, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual, Saipul Jamil.

Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera itu untuk memperingan vonis pedangdut tersebut.

Adapun, KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut.

Informasi yang beredar di kalangan awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara tersebut.

Dalam perkara itu Saipul Jamil dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut SJ hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntutan jaksa menjadi hanya tiga tahun penjara.

KPK belum menyebutkan adanya  dugaan keterlibatan hakim. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Total orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut mencapai 7 orang. Mereka terdiri seorang panitera muda bernama Rohadi, panitera pengganti Dolly Siregar, kakak terdakwa yakni Samsul Hidayatullah, dua orang pengacara Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta dua orang sopir.

Belakangan dua sopir dan panitera pengganti Dolly Siregar dilepas KPK. Namun keberadaan mereka tetap akan dimonitor oleh penyidik agar suatu waktu dimintai keterangan mereka tidak melarikan diri. Sedangkan empat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik lembaga antikorupsi juga mengamankan uang senilai Rp250 juta yang diduga sebagai uang suap dan Rp700 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper