Kabar24.com, BANJARMASIN -Ratusan butir obat terlarang berhasil diamankan pihak kepolisian di Kalimantan Selatan.
Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 137.628 butir pil produksi Zhenit dari empat pelaku yang ditangkap di kota setempat.
"Empat pelaku itu kami tangkap berdasarkan hasil pengembang dari satu pelaku ke pelaku lainnya," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro S.ik di Tanah Bumbu, Kamis (16/6/2016).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap semua pelaku itu dilakukan pada Selasa (14/6) malam, untuk tempat kejadian diringkusnya para pelaku berbeda-beda.
Pertama, polisi menangkap RE, 36, warga Tanah Bumbu. Dari dia polisi berhasil menyita obat sediaan farmasi tanpa izin edar itu sebanyak 225 butir dan uang tunai sebanyak Rp563 ribu. Dan RE tertangkap di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MR, 24, warga Tanah Bumbu, dari tangannya polisi menyita Charnoven/Zhenit sebanyak 10.900 butir dan Dextr sebanyak 56.000 butir, pelaku menyimpan obat tersebut di dalam koper.
Pelaku MR ditangkap di jalan Batu Benawa Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6) malam, sekita pukul 23.15 Wita.
Tidak berhenti disitu saja, kasus tersebut masih terus dikembangkan, dan menangkap pelaku lainnya berinisial MS, 38, warga Tanah Bumbu, dari MS polisi menyita pil Charnoven sebanyak 4.500 butir dan pil Dextro 4.000 butir serta uang tunai sebanyak Rp40 juta.
Pria lulusan Akpol angkatan 1998 itu juga mengatakan, untuk pelaku MS ditangkap di Jalan Karang Jawa Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (15/6) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Dari MS polisi terus melakukan pengembangan dan berhasi menangkap SP, 32, warga Tanbu, pada Rabu (15/6) dengan barang bukti sebanya 60.000 butir pil produksi Zhenit itu.
Saat in keempat pelaku penjual, pengedar dan pendistributor pil tanpa izin edar itu diamankan di Satua Narkoba Polres Tanah Bumbu berserta 137.625 butir pil tanpa izin edar dan uang tunai Rp40.563.000.
Orang nomor satu di jajaran Polres Tanah Bumbu itu menambahkan, hasil penyidikan sementara para pelaku RE, MR, MS dan SP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Saya akan berikan perintah kepada anggota untuk terus melakukan pemberantasan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang seperti Charnoven, Dextro serta lainnya," ujar perwira menengah itu.