Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUASA RAMADAN, Wali Kota: Padang Akan Tetap Razia Pedagang Makanan

Wali Kota (Wako) Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan pihaknya melalui Satpol PP akan tetap melakukan razia pedagang makanan yang berjualan di siang hari bulan Ramadhan sebagai upaya melindungi mereka yang berpuasa.
Pantai Kota Padang/Reuters-Darren Whiteside
Pantai Kota Padang/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, PADANG - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan pihaknya melalui Satpol PP akan tetap melakukan razia pedagang makanan yang berjualan di siang hari bulan Ramadhan sebagai upaya melindungi mereka yang berpuasa.

"Jika ada yang menyorot razia Satpol PP terhadap pedagang makanan yang masih berjualan siang hari, itu hanya salah pengertian saja," kata dia di Padang, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, seharusnya pemerintah daerah menegakkan aturan untuk melindungi orang yang berpuasa dengan melarang pedagang berjualan makanan pada siang hari.

"Masa orang yang tidak berpuasa yang dibela salah itu, yang benar orang beribadah harus dilindungi, di Bali saat Nyepi orang tidak melakukan apa-apa disana," ujarnya.

Ia merasa heran kenapa saat ada yang merazia pedagang makanan di bulan Ramadhan harus dipersoalkan dan ini harus dikoreksi pemahamannya.

"Kami akan tetap melakukan razia kecuali pada restoran yang telah ditempel label khusus untuk nonmuslim," lanjutnya.

Sementara anggota DPRD Kota Padang, Budiman menyambut baik penertiban warung makanan yang masih berjualan di siang bulan Ramadhan karena itu merupakan pelecehan terhadap bulan suci.

"Ramadhan adalah bulan berkah mari semua pihak sama-sama saling menghormati," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah agar lebih sensitif dalam mengeluarkan peraturan yang menyangkut penertiban pada bulan Ramadhan.

"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan kepala daerah," tambahnya.

Mendagri mengatakan surat edaran tersebut memberikan arahan kepada kepala daerah agar berhati-hati jika mengeluarkan perda yang bernuansa mengganggu kemajemukan bangsa dan toleransi, serta memiliki alasan yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper