Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusun batasan dalam penayangan liputan investigasi dan interograsi pelaku terkait kasus kejahatan secara detil.
Agatha Lily, Komisioner Bidang Isi Siaran KPI, mengatakan peliputan investigasi kejahatan yang ditayangkan lembaga siaran harus bertujuan untuk memberikan informasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“Jangan justru tayangan liputan investigasi kejahatan menjadi inspirasi bagi orang yang menontonnya untuk menirukannya. Kalau ini terjadi, maka peran dan fungsi TV menjadi keliru,” katanya, Jumat (10/6/2016).
Agatha menuturkan KPI juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait penayangan proses interogasi pelaku kejahatan. Bahkan, sudah ada telegram di internal Kepolisian yang menyebut media tidak boleh ada di ruang interogasi, dan tersangka tidak boleh diwawancara terkait detil kejahatan yang dilakukannya.
Rahmat Arifin, Anggota KPI, mengatakan media kerap membuat tayangan hasil investigasi yang terlalu detail. Akibatnya, beberapa tayangan yang sebenarnya tidak pantas ikut masuk ke dalam kontennya.
Menurutnya, KPI harus segera membuat batasan mengenai tayangan terkait kekerasan seksual terhadap anak dan remaja. Selama ini lembaga itu banyak menemukan tayangan terkait hal tersebut yang tidak sesuai aturan.
Dia menyebut perlindungan terhadap korban menjadi prioritas KPI, sehingga informasi terkait identitas korban harus benar-benar dijaga kerahasiaannya.
“Dalam P3SPS memang baru disebutkan identitas, dan batasan identitas ini belim ada. Kami harus memikirkan bagaimana konsep detil dengan program jurnalistik,” ujarnya.