Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus La Nyalla Mattalitti: Kejaksaan Pelajari Data PPATK

Terkait itu, Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari data aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -La Nyalla Mattalitti ditengarai menerima dana hibah dalam jumlah tidak sedikit.

Terkait itu, Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari data aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lagi dipelajari (data PPATK), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Arminsyah menyebutkan data yang diterimanya merupakan transaksi sepanjang 2010 sampai 2014.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum yang baru, M Rum menyatakan soal kasus La Nyalla pihaknya menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masuk ke rekening dua terpidana terdahulu.

"Termasuk ke rekening La Nyalla," katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana itu mengalir sampai ke keluarga, perusahaan termasuk rekening yang bersangkutan. "Hal ini yang sedang kita dalami," tegasnya.

Besaran dananya ratusan miliar rupiah, katanya.

Ia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus La Nyalla itu dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang karena dananya mengalir ke beberapa bank.

"Saat ini dalam tahap proses pembekuan rekeningnya," katanya.

La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Padahal sebelumnya tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik yang baru.

Dalam kasus itu negara dilaporkan mengalami kerugian Rp5,3 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper