Bisnis.com, DENPASAR--Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti wali kota dan bupati yang mengajukan izin ke luar negeri untuk mengikuti aturan bila ingin mendapatkan restu.
Dirjen Otda Kemendagri Soemarsono menegaskan izin ke luar negeri hanya dapat diberikan jika maksimal yang diajukan sebanyak 5 orang.
"Pertama saya ingatkan kalau pergi maksimal 5 orang. Saya lihat ada yang mengajukan izin sampai 25 orang, saya tegaskan 5 orang, kalau studi banding kan tidak harus 25 orang," jelasnya di Sanur, Kamis (2/6/2016).
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harus ada lampiran undangan dari pengundang, serta surat pengantar dari Gubernur. Selain itu, pengajuan izin selambat-lambatnya 14 hari.
Sumarsono mengungkapkan ada beberapa wali kota dan bupati yang mengakali ketatnya peraturan tersebut. Dia mencontohkan ada yang ajukan izin dengan melampirkan 5 surat masing-masing berisi izin 5 orang.
"Hotelnya, alamatnya sama. Kalau sudah begitu saya yang susah karena secara administratif memenuhi," tuturnya.
Terkait batas waktu perizinan yang 14 hari, Sumarsono menjelaskan surat permohonan harus ditembuskan ke sekretariat negara dan kementerian luar negeri. Izin diperlukan karena peraturan VVIP harus mendapatkan pantauan inteljen.
"Diawasi, kalau bapak ibu belanja plus karaoke itu aktivitasnya terpantau. Tapi kalau staf tidak terpantau," jelasnya sambil tertawa.
Namun, batas waktu perizinan bisa dilonggarkan apabila mendesak, seperti harus menghadiri penandatangan perjanjian undangan dari presiden.